:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4922015/original/029528800_1724045796-WhatsApp_Image_2024-08-19_at_12.08.33_PM.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 15 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Amerika Serikat (AS) atas tuduhan pelanggaran imigrasi, bagian dari imbas kebijakan imigrasi Trump.
Satu di antaranya telah dideportasi.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha mengatakan 15 WNI tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti New York, Atlanta, San Fransisco, Los Angeles dan Chicago.
Terkait perihal tersebut, Kemlu RI berupaya terus memperkuat upaya perlindungan bagi WNI di AS dengan menyiagakan hotline di enam perwakilan RI di Amerika Serikat, termasuk KBRI dan KJRI, guna memberikan respons cepat atas laporan WNI yang menghadapi masalah hukum, termasuk ancaman deportasi.
“Ketika ada WNI yang menghadapi masalah hukum, kami minta agar mereka segera menghubungi hotline KBRI atau KJRI setempat,” ujar Judha dalam pertemuan terbatas dengan sejumlah media, Rabu (23/4/2025).
Judha menekankan pentingnya pemahaman WNI terhadap sistem hukum Amerika Serikat, termasuk hak-hak yang mereka miliki selama proses hukum berlangsung. Ia juga menegaskan harapan pemerintah agar seluruh WNI mematuhi hukum negara setempat, termasuk aturan keimigrasian.
Menurut data yang dihimpun Kemlu RI, mayoritas WNI yang terdampak kebijakan imigrasi di AS adalah mereka yang berstatus undocumented atau tidak memiliki dokumen resmi. Sebagian di antaranya telah masuk dalam daftar deportasi sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Contohnya kasus di New York. WNI tersebut sudah masuk ke final order of removal sejak tahun 2009. Namun karena tidak ada kebijakan deportasi aktif saat itu, prosesnya tidak langsung dijalankan,” jelas Judha.
Komitmen Beri Pendampingan Hukum
… Selengkapnya
Kebijakan imigrasi yang diperketat pada masa pemerintahan Donald Trump membuat banyak WNI dengan status tidak tetap menjadi rentan terhadap tindakan hukum, termasuk deportasi.
Dalam kondisi ini, Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum serta fasilitasi konsuler kepada seluruh WNI yang membutuhkan.
Selain itu, Judha juga mengimbau agar para WNI, baik yang sedang menetap maupun yang baru tiba di Amerika Serikat, proaktif mencari informasi hukum yang valid serta menjaga komunikasi dengan perwakilan RI terdekat.
“Kami mengharapkan para WNI bisa mematuhi hukum setempat dan mengetahui hak-haknya. Ini penting agar mereka tidak menjadi korban kebijakan yang mungkin tidak sepenuhnya mereka pahami,” tambahnya.
… Selengkapnya