:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5266204/original/068918300_1750988998-20250627-Antrean_Warga-AFP_3.jpg)
Liputan6.com, Gaza – Kantor media Gaza mengatakan obat penghilang rasa sakit yang diresepkan Oxycodone ditemukan di dalam kantong tepung yang diterima dari titik distribusi bantuan yang dikelola AS.
Otoritas Palestina di Gaza mengatakan pada hari Jumat (27/6) bahwa pil narkotika telah ditemukan di dalam kantong tepung yang dikirim AS di daerah kantong yang dikepung Israel.
Dalam sebuah pernyataan, kantor media pemerintah Gaza mengatakan obat penghilang rasa sakit yang diresepkan Oxycodone ditemukan oleh warga Palestina di dalam kantong tepung yang mereka terima dari titik distribusi bantuan yang dikelola AS di Gaza.
“Ada kemungkinan pil-pil ini sengaja digiling atau dilarutkan di dalam tepung itu sendiri, yang merupakan serangan langsung terhadap kesehatan masyarakat,” kantor tersebut memperingatkan.
Kantor media menganggap Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas “kejahatan keji” ini yang bertujuan menyebarkan kecanduan dan menghancurkan tatanan sosial Palestina dari dalam.
“Ini adalah bagian dari genosida Israel yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina,” katanya, menyebut penggunaan narkoba oleh Israel sebagai “senjata lunak dalam perang kotor terhadap warga sipil.”
Kontroversi Rencana Bantuan Israel
… Selengkapnya
Israel diketahui telah menyusun rencana untuk mendirikan empat titik distribusi bantuan di Gaza selatan dan tengah, yang menurut media Israel bertujuan untuk mengevakuasi warga Palestina dari Gaza utara ke selatan.
Mekanisme Israel tersebut ditentang oleh masyarakat internasional dan PBB, yang merupakan upaya alternatif Israel untuk menghindari distribusi bantuan melalui saluran PBB.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sedikitnya 549 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 4.000 orang terluka akibat tembakan Israel di dekat pusat bantuan dan lokasi truk makanan PBB sejak 27 Mei.
Menolak seruan internasional untuk gencatan senjata, tentara Israel telah melancarkan serangan brutal terhadap Gaza sejak Oktober 2023, menewaskan lebih dari 56.300 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.