:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5205211/original/003612500_1746074133-WhatsApp_Image_2025-04-30_at_7.13.45_PM.jpeg)
Liputan6.com, Den Haag – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kemerdekaan Palestina di forum internasional.
Pada Rabu (30/4/2025), Indonesia menyampaikan pandangan lisan dalam persidangan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari Resolusi Majelis Umum PBB 79/232 yang diadopsi pada Desember 2024. Resolusi tersebut meminta ICJ untuk memberikan advisory opinion (opini hukum) mengenai kewajiban hukum Israel terhadap PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga yang beroperasi di wilayah pendudukan Palestina.
Sebagai salah satu co-sponsor resolusi tersebut, Indonesia menegaskan partisipasinya sebagai bentuk nyata dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina. Sebelumnya, pada Februari 2025, Indonesia juga telah mengajukan pandangan tertulis kepada ICJ.
Partisipasi Indonesia yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyoroti tiga poin utama terkait posisi Israel sebagai pihak yang berkewajiban mematuhi hukum internasional di wilayah pendudukan Palestina. Berikut ini ulasannya:
1. Kewajiban Israel terhadap PBB dan Masyarakat Sipil Palestina
Indonesia menekankan bahwa Israel memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi operasi PBB, termasuk aset, kantor, dan personel yang berada di Palestina. Langkah Israel yang menghalangi bahkan melarang organisasi seperti UNRWA dalam memberikan bantuan kemanusiaan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.
Sebagai occupying power, Israel juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Palestina, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Hukum internasional secara tegas melarang perusakan fasilitas sipil, terutama fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Indonesia menegaskan bahwa Israel telah gagal memenuhi kewajiban internasionalnya,” kata Menlu Sugiono, seperti dikutip dari pernyataan resminya.
2. Pelanggaran Israel Menghambat Hak Penentuan Nasib Sendiri Palestina
… Selengkapnya
Indonesia menyatakan bahwa kegagalan Israel dalam memenuhi kewajiban hukumnya menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri (self-determination). Padahal, hak tersebut telah diakui secara luas dalam berbagai resolusi PBB dan juga melalui putusan ICJ sebelumnya, termasuk Advisory Opinion tahun 2004 dan 2024.
“Pelanggaran hukum ini tidak hanya menambah penderitaan rakyat Palestina, tetapi juga menghambat mereka dalam membangun kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan secara mandiri,” lanjut Menlu Sugiono.
3. Desakan Agar ICJ Keluarkan Fatwa Hukum
Dalam pernyataan terakhirnya, Indonesia mendesak ICJ untuk mengeluarkan fatwa hukum atas kegagalan Israel menjalankan kewajiban sebagai anggota PBB maupun sebagai occupying power. Indonesia menegaskan bahwa ICJ memiliki kewenangan penuh untuk memberikan advisory opinion sebagaimana diminta Majelis Umum PBB.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penundaan atau pengabaian terhadap permintaan ini. Fatwa hukum perlu segera dikeluarkan untuk memastikan penegakan hukum internasional dan perlindungan hak-hak rakyat Palestina,” tegas Menlu Sugiono.
Ajak Partisipasi Komunitas Internasional
… Selengkapnya
Indonesia juga mengajak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan konkret menghentikan kekerasan serta krisis kemanusiaan yang berkepanjangan di Palestina.
“Indonesia tidak pernah lelah menegaskan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan keluar yang harus diperjuangkan untuk menciptakan perdamaian dan penyelesaian konflik Israel-Palestina,” ungkap Menlu Sugiono.
… Selengkapnya