:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4363973/original/012046500_1679223657-n-beefsteak-a-20171103.jpg)
Liputan6.com, New York – Pemerintah AS pada hari Rabu (4/6) mengancam untuk mencabut akreditasi Universitas Columbia di New York karena diduga mengabaikan pelecehan terhadap mahasiswa Yahudi. Sebuah langkah yang membahayakan seluruh pendanaan federal dan prestisenya.
Mencabut akreditasi Universitas Columbia akan menyebabkan universitas tersebut kehilangan akses ke semua dana federal.
Mahasiswa yang kuliah di universitas tersebut, yang telah melihat pemerintahan Donald Trump mencabut dana federal sebesar US$400 juta, juga akan kehilangan akses ke hibah dan pinjaman federal untuk biaya kuliah.
Dengan langkah tersebut, pemerintahan Presiden Donald Trump sepertinya menggandakan upayanya untuk menindak beberapa universitas bergengsi, atas tuduhan bahwa mereka menoleransi anti-Semitisme di kampus selama protes terhadap perang Israel di Gaza.
Beberapa institusi terkemuka, termasuk Universitas Columbia, telah tunduk pada tuntutan luas dari pemerintahan Trump, yang mengklaim bahwa elit pendidikan terlalu condong ke kiri.
“Universitas Columbia tidak peduli saat mahasiswa Yahudi menghadapi pelecehan,” kata Menteri Pendidikan AS Linda McMahon di X seperti dikutip dari Channel News Asia (CNA), Kamis (5/6/2025).
Tudingan yang Dialamatkan ke Universitas Columbia
… Selengkapnya
Menteri Linda McMahon menuduh sekolah Ivy League yang terkemuka itu “melanggar aturan Title VI protections”, merujuk pada undang-undang federal yang melarang penerima dana federal melakukan diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, atau asal negara.
“Setelah serangan teror Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel, pimpinan Universitas Columbia bertindak dengan ketidakpedulian yang disengaja terhadap pelecehan terhadap mahasiswa Yahudi di kampusnya,” katanya dalam sebuah pernyataan.
“Ini tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga melanggar hukum.”
Dalam pernyataan tersebut, Departemen Pendidikan AS mengatakan kantor hak sipilnya telah memberi tahu akreditor Columbia tentang dugaan pelanggaran tersebut.
Dikatakan bahwa mereka telah memberi tahu Komisi Pendidikan Tinggi Negara Bagian Tengah bahwa “lembaga anggotanya, Universitas Columbia, melanggar undang-undang antidiskriminasi federal dan karena itu gagal memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Komisi”.